pembagian harta gono gini No Further a Mystery
pembagian harta gono gini No Further a Mystery
Blog Article
Harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, tetapi hanya terbatas harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan.
Ketiga, harta milik bersama. Misalnya harta yang dihibahkan seseorang kepada suami istri, atau harta benda semisal rumah, tanah, atau lainnya yang dibeli dari uang mereka berdua, atau harta yang mereka peroleh setelah menikah dan suami serta istri sama-sama kerja yang menghasilkan pendapatan dan sebagainya. Yang ketiga inilah yang kemudian diistilahkan dengan harta gono-gini.
Namun harta yang diperoleh sebuah keluarga tidak mesti secara langsung otomatis menjadi harta gono-gini. Perinciannya sebagai berikut:
On line Training course System belajar hukum terbaik secara on-line dan fleksibel dengan materi dan pengajar yang berkualitas, serta kemudahan waktu belajar.
Melalui jalur pengadilan Perihal pembagian harta gono gini melalui jalur pengadilan merupakan cara terakhir yang di tempuh oleh pasangan suami atau isteri yang hendak melangsungkan perceraian jika cara pembagian diluar pengadilan tidak berhasil, proses pengajuan harta gono gini melalui jalur pengadilan dengan membawa syarat sebagai berikut: Akta perkawinan, Akta perceraian, Bukti putusan pengadilan, bukti kepemilikah harta benda, Kartu e KTP, Kartu keluarga, bukti hutang piutang selama perkawinan berlangsung dan yang terakhir adalah harta yang lainya yang terjadi selama harta gono gini perkawinan berlangsung.
Dalam Islam, pembagian harta gono gini diatur secara khusus. Islam memandang harta bersama sebagai hasil kerjasama suami istri dan memiliki prinsip adil dalam pembagiannya. Pembagian harta gono gini menurut Islam harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak dalam mengumpulkan harta tersebut.
Apabila dalam perkawinan terdapat harta milik pembagian harta gono gini bersama yang tidak dimiliki oleh salah satu di antara keduanya, maka ketentuan yang berlaku mengacu pada Pasal ninety seven UU Perkawinan.
Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
Hal ini berarti, benda-benda yang diperoleh sebelum pewaris meninggal dunia akan diperhitungkan kembali menjadi bagian dari harta warisan dari pewaris. Ketentuan ini untuk melindungi hak-hak para ahli waris agar tidak memperoleh pembagian harta warisan kurang dari bagian yang ditentukan (
Jika aset kredit tersebut sudah dilunasi, maka aset tersebut akan dijual. Hasil penjualan aset ini akan dibagi dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan mantan pasangan suami istri tersebut.
Dalam mengajukan gugatan harta gono-gini, ada berbagai proses yang perlu dilakukan. Berikut ini proses pengajuan gugatan harta gono-gini yang perlu Anda lakukan:
Hal ini seperti yang disebutkan dalam pasal ninety seven Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa suami dan istri mempunyai hak yang sama terhadap harta bersama atau harta gono-gini.
Harta yang diperoleh pada masa perkawinan itulah termasuk dalam kategori harta bersama. Harta bersama inilah yang bisa digugat dalam urusan gono-gini.
Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.